Rabu, 06 Januari 2010

REVOLUSI MEMILIH PRESIDEN NKRI





Sudah waktunya kita memulai kehidupan baru dalam pemerintahan baru yang lebih Revolusioner dan lebih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum tertulis.

Dengan berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang manyakatan bahwa Rakyat (Indonesia) adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas Negara (Negara Kestuan Republik Indonesia). Namun jika setiap elemen atau individu yang menyusun komunitas yang disebut Rakyat mengendalikan suatu kendali tidaklah mungkin. Oleh karena itu Rakyat harus menunjukk salah satu elemen penyusun Rakyat untuk menjadi Pemimpin atau Pemberi Keputusan Tertinggi atas permasalahan kenegaraan atau dengan istilah yang sangat populer yaiti Presiden.

Selama ini pemilihan Presiden masih belum bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti secara tertulis yang menyatakan bahwa Rakyat atau elemen rakyat jika suara terbanyak memberi kepercayaan kepada seseorang dengan identitas yang jelas Nama, Tgl lahir, Ayah Kandung, Ibu Kandung, Tempat tinggal sesuai KTP sidik jari diberi amanat untuk menjadi Presiden NKRI jika mempunyai Surat Kuasa Rakyat dalam jumlah yg paling banyak.

Prosedu pemilihan Presiden pun selama ini masih kurang menghoramati akan hak-hak elemen Rakyat karena Calon Presiden selama ini berasal hanya dari ketua Partai. Padahal dalam UUD 1945 partai bukan lah pemegang kekuasaan atas negara. Bahkan partai dalam UUD 1945 SAMA SEKALI TIDAK TERTULIS.

Untuk lebih meyakinkan atau agar tidak terkesan main-main maka Panitya Pemilihan Presiden membuat bukti tertulis yang ditandatangani dan dibubuhkan sidik jari oleh elemen penyusun Rakyat bahwa Panitya teleh memberi tahu kepada Rakyat agar mencalonkan dirinya sebagai Presiden.

Mengingat keterbatas waktu dan biaya maka syarat yang terkhir memang masih belum bisa kita penuhi. Namun setidaknya Panitya sejak tahun 2004 telah memberi tahu melalui Pers atau media baik elektronik ataupun cetak. Untuk dikemudian hari Panitya akan memperjuangkannya. Oleh karena itu diharap agar Rakyat mau membayar pajaknya ke Pemerintahan NKRI yang Revolusioner ini bukan ke Pemerintahan yang dibentuk oleh Partai.