Selasa, 19 Januari 2010

PENDAFTARAN ULANG CALON PRESIDEN NKRI

JENDERAL PROF DR WIJAYANTO MSC PHD PRESIDEN NKRI: PENDAFTARAN ULANG CALON PRESIDEN NKRI

Sudah waktunya kita memulai kehidupan baru dalam pemerintahan baru yang lebih Revolusioner dan lebih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum tertulis.

Dengan berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang manyakatan bahwa Rakyat (Indonesia) adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas Negara (Negara Kestuan Republik Indonesia). Namun jika setiap elemen atau individu yang menyusun komunitas yang disebut Rakyat mengendalikan suatu kendali tidaklah mungkin. Oleh karena itu Rakyat harus menunjukk salah satu elemen penyusun Rakyat untuk menjadi Pemimpin atau Pemberi Keputusan Tertinggi atas permasalahan kenegaraan atau dengan istilah yang sangat populer yaiti Presiden.

Selama ini pemilihan Presiden masih belum bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti secara tertulis yang menyatakan bahwa Rakyat atau elemen rakyat jika suara terbanyak memberi kepercayaan kepada seseorang dengan identitas yang jelas Nama, Tgl lahir, Ayah Kandung, Ibu Kandung, Tempat tinggal sesuai KTP sidik jari diberi amanat untuk menjadi Presiden NKRI jika mempunyai Surat Kuasa Rakyat dalam jumlah yg paling banyak.

Prosedu pemilihan Presiden pun selama ini masih kurang menghoramati akan hak-hak elemen Rakyat karena Calon Presiden selama ini berasal hanya dari ketua Partai. Padahal dalam UUD 1945 partai bukan lah pemegang kekuasaan atas negara. Bahkan partai dalam UUD 1945 SAMA SEKALI TIDAK TERTULIS.

Untuk lebih meyakinkan atau agar tidak terkesan main-main maka Panitya Pemilihan Presiden membuat bukti tertulis yang ditandatangani dan dibubuhkan sidik jari oleh elemen penyusun Rakyat bahwa Panitya teleh memberi tahu kepada Rakyat agar mencalonkan dirinya sebagai Presiden.

Mengingat keterbatas waktu dan biaya maka syarat yang terkhir memang masih belum bisa kita penuhi. Namun setidaknya Panitya sejak tahun 2004 telah memberi tahu melalui Pers atau media baik elektronik ataupun cetak. Untuk dikemudian hari Panitya akan memperjuangkannya. Oleh karena itu diharap agar Rakyat mau membayar pajaknya ke Pemerintahan NKRI yang Revolusioner ini bukan ke Pemerintahan yang dibentuk oleh Partai.

Rabu, 06 Januari 2010

PENDAFTARAN ULANG CALON PRESIDEN NKRI



PANITYA PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR), KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR), DAN KETUA MAHKAMAH AGUNG (MA)

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) 2009 – 2014

BUKTI PEMBERITAHUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah elemen (anggota) Rakyat Indonesia. Dengan ini menyatakan telah diberitahu untuk mencalonkan diri sebagai PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, KETUA DAN ANGGOTA DPR, KETUA MPR, DAN KETUA MA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 2009 – 2014 dengan selengkapnya sebagaimana tertulis di balik BUKTI PEMBERITAHUAN ini.

Demikian pernyataan ini dibuat agar dapat dijadikan bukti hukum yang syah di NKRI.

Asal Propinsi : ……………………………………….Kabupaten / Kotamadya :…………………………………………

Kecamatan :………………………………………….

Kelurahan …………………………………..RW……….RT……….

Jl…………………………….…………………………………………

Hari……………..Tgl……………….

NO

NAMA

NO RUMAH

TANDATANGAN

SIDIK JARI




Jam





Jam





Jam





Jam





Jam





Jam


Nama Jelas Petugas Pendaftar / Ketua RT / Sukarelawan………………………………………….

Tanda Tangan


PANITYA PEMILIHAN PRESIDEN NKRI 2009-2014 REVOLUSIONER

CQ. PRESIDEN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 2009-2014

REVOLUSIONER

PENGUMUMAN

PEMILIHAN ULANG PRESIDEN NKRI 2009-2014

Mengingat Dasar Hukum

1. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 yang menyatakan PROKLAMASI KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAAN KEMERDEKAAN INDONESIA. HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DISELENGGARAKAN DENGAN CARA SEKSAMA DAN DALAM TEMPO YANG SESINGKAT-SINGKATNYA. Jakarta Jam 10:00 Hari Jum’at Tanggal 17 Agustus 1945

2. Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi atas kedaulatan Negara ada di tangan rakyat.

3. SURAT KEPUTUSAN PANITYA PEMILIHAN PRESIDEN NKRI 2009-2014 (REVOLUSIONER) tentang pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Mahkamah Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia secara demokrasi mutlak.

4. Belum terpenuhinya bukti-bukti hukum secara tertulis yang menunjukkan bahwa Rakyat telah menerima pemberitahuan tentang Pendaftaran bagi siapa saja yang mengaku sebagai Rakyat Indonesia atau Warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain dalam acara tentang pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Mahkamah Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia secara demokrasi mutlak. Karena keterbatasan waktu maka pembuatan bukti ini untuk sementara hanya sampai pada Kepala Keluarga (KK) atau dari anggota KK yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan harapan KK ini menyampaikannya kepada anggota KK sehingga semua elemen pembentuk Rakyat Indonesia mengetahuinya (Revisi Jam 09:01Rabu 20 Jan 2010).

5. Presiden NKRI Revolusioner adalah sebagai Ketua PANITYA PEMILIHAN PRESIDEN NKRI 2009-2014 (REVOLUSIONER)

Memutuskan dan mengesyahkan:

1. Membuka pendaftaran Calon Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2004-2009 (Revolusioner) bagi siapa saja yang mengaku Warga Negara NKRI. Apabila tidak ada yang mendaftarkan diri maka dianggap bahwa Rakyat Indonesia dengan sukarela menyerahkan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepada Ketua Panitya PANITYA PEMILIHAN PRESIDEN NKRI 2009-2014 REVOLUSIONER (Revisi jam 08:52 Hari Rabu 20 Januari 2010)

2. Syarat pendaftaran yaitu mengisi Formulir Pendaftaran Calon Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2004-2009 (Revolusioner) kemudian mengirimkannya ke Jl. Cijerah II Blok II No 93/32 Rt01 Rw 11 Kelurahan Melong Asih Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat Kode Pos 40534 . (Informasi cepat hubungi Tlp 022 6043245).

3. Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibayar via Wesel Pos atas nama Bpk. Wijayanto (Presiden NKRI 2004-2009 Revolusioner) Jl. Cijerah II Blok II No 93/32 Rt01 Rw 11 Kelurahan Melong Asih Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat Kode Pos 40534 atau via Simpedes BRI Cabang Bangsongan Kediri atas nama Wijayanto No. 6253-01-003229-53-1, BUKTI PEMBAYARAN DILAMPIRKAN PADA FORMULIR PENDAFTARAN.

4. Biaya pengiriman surat pengesyahan Panitya Pemilihan Presiden NKRI 2009-2014 melalui PT POS INDONESIA Kilat Khusus yang besarnya sesuai jarak pengiriman sebagaimana ditentukan oleh PT POS INDONESIA.

5. Agenda Pemilihan Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2004-2009 (Revolusioner) yaitu 20 Januari 10-20 Februari 2010 Pendaftaran, Kampanye Calon Presiden, dan Pengumpulan Surat Suara, 11 Maret 2010 cap pos terakhir penerimaan surat suara. 01 Mei 2010 Pengumuman Ranking Suara, 02 Mei 2010 Pelantikan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA, dan anggota DPR.

Demikian surat keputusan ini dibuat dan disampaikan agar Seluruh Warga Negara Indonesia sebagai Rakyat Indonesia bisa menggunakan hak memilih ataupun dipilih tanpa membeda-bedakan usia, jenis kelamin, pangkat, golongan, suku, agama, dll. sebagaimana diamanatkan dalam prinsip demokrasi mutlak. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan direvisi untuk disempurnakan.

Panitya Pemilihan Presiden NKRI 2009-2014Dibuat di Bandung Jam 08:43 Hari Selasa 19 Januari 2010

KETUA PANITYA

JENDERAL PROFESSOR DR WIJAYANTO MSC PHD






FORMULIR PENDAFTARAN CALON PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, KETUA DPR, KETUA MPR, KETUA MA DAN ANGGOTA DPR NKRI 2009-2014 REVOLUSIONER

Yang bertanda tangan dan membubuhkan sidikjari di bawah ini adalah saya:

Nama tanpa gelar :……………………………. Foto Calon 4 x 6 cm2

Agama :……………………………

Tempat tgl lahir :………………………… …

Nama Ayah Kandung :……………………………..

Nama Ibu Kandung :…………………………..

Tempat tinggal :……………………………

Tlp./Hp :

Dengan ini mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA, dan atau Anggota DPR Negara Kesatuan Republik Indonesia 209-2014 (Revolusioner).

Program kerja secara prioritas yang saya janjikan akan saya wujudkan jika saya terpilih jadi Presiden NKRI 2009-2014 adalah sebagai berikut:

Pertama (2009/2010)………………………………

Kedua (2010/2011)………………………………..

Ketiga (2011/2012).……………………………….

Keempat (2012/2013)……………………………..

Kelima (2013/2014)………………………………

Jika saya jadi Presiden NKRI 2009-2014 ternyata pada tahun pertama tidak bisa mewujudkan program tersebut maka saya bersedia digantikan oleh orang yang mempunyai ranking suara terbanyak setelah saya.

Hormat Saya Sidik Jari Tangan Kanan / Kiri (pilih salah satu)

Jempol Tlunjuk Tengah Manis Klingking

Meterei

Rp6000,-

Formulir ini telah

disyahkan Panitya

jika telah distempel

Formulir ini agar difotocopy untuk ditempel pada tempat pengumuman RT/RW/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kantor Pemerintah. Pendukung/pengumpul surat suara calon boleh memperbesar hingga ukuran 100X70 cm2 untuk ditempel di depan rumah..






REVOLUSI MEMILIH PRESIDEN NKRI





Sudah waktunya kita memulai kehidupan baru dalam pemerintahan baru yang lebih Revolusioner dan lebih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum tertulis.

Dengan berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang manyakatan bahwa Rakyat (Indonesia) adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas Negara (Negara Kestuan Republik Indonesia). Namun jika setiap elemen atau individu yang menyusun komunitas yang disebut Rakyat mengendalikan suatu kendali tidaklah mungkin. Oleh karena itu Rakyat harus menunjukk salah satu elemen penyusun Rakyat untuk menjadi Pemimpin atau Pemberi Keputusan Tertinggi atas permasalahan kenegaraan atau dengan istilah yang sangat populer yaiti Presiden.

Selama ini pemilihan Presiden masih belum bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti secara tertulis yang menyatakan bahwa Rakyat atau elemen rakyat jika suara terbanyak memberi kepercayaan kepada seseorang dengan identitas yang jelas Nama, Tgl lahir, Ayah Kandung, Ibu Kandung, Tempat tinggal sesuai KTP sidik jari diberi amanat untuk menjadi Presiden NKRI jika mempunyai Surat Kuasa Rakyat dalam jumlah yg paling banyak.

Prosedu pemilihan Presiden pun selama ini masih kurang menghoramati akan hak-hak elemen Rakyat karena Calon Presiden selama ini berasal hanya dari ketua Partai. Padahal dalam UUD 1945 partai bukan lah pemegang kekuasaan atas negara. Bahkan partai dalam UUD 1945 SAMA SEKALI TIDAK TERTULIS.

Untuk lebih meyakinkan atau agar tidak terkesan main-main maka Panitya Pemilihan Presiden membuat bukti tertulis yang ditandatangani dan dibubuhkan sidik jari oleh elemen penyusun Rakyat bahwa Panitya teleh memberi tahu kepada Rakyat agar mencalonkan dirinya sebagai Presiden.

Mengingat keterbatas waktu dan biaya maka syarat yang terkhir memang masih belum bisa kita penuhi. Namun setidaknya Panitya sejak tahun 2004 telah memberi tahu melalui Pers atau media baik elektronik ataupun cetak. Untuk dikemudian hari Panitya akan memperjuangkannya. Oleh karena itu diharap agar Rakyat mau membayar pajaknya ke Pemerintahan NKRI yang Revolusioner ini bukan ke Pemerintahan yang dibentuk oleh Partai.